Sabtu, 18 April 2015

Triangulasi dalam Penelitian Kualitatif

Salah satu pertanyaan penting dan sering muncul dari para peneliti dan mahasiswa yang sedang melakukan penelitian adalah masalah triangulasi. Banyak yang masih belum memahami makna dan tujuan tiangulasi dalam penelitian, khususnya penelitian kualitatif. Karena kurangnya pemahaman itu, sering kali muncul persoalan tidak saja antara mahasiswa dan dosen dalam proses pembimbingan, tetapi juga antar dosen pada saat menguji skripsi, tesis, dan disertasi. Hal ini tidak akan terjadi jika masing-masing memiliki pemahaman yang cukup mengenai triangulasi. Umumnya pertanyaan berkisar apakah triangulasi perlu dalam penelitian dan jika perlu, bagaimana melakukannya. Berikut uraian ringkasnya yang disari dari erbagai sumber dan pengalaman penulis selama ini.

Triangulasi pada hakikatnya merupakan pendekatan multimetode yang dilakukan peneliti pada saat mengumpulkan dan menganalisis data. Ide dasarnya adalah bahwa fenomena yang diteliti dapat dipahami dengan baik sehingga diperoleh kebenaran tingkat tinggi jika didekati dari berbagai sudut pandang. Memotret fenomena tunggal dari sudut pandang yang berbeda-beda akan memungkinkan diperoleh tingkat kebenaran yang handal. Karena itu, triangulasi ialah usaha mengecek kebenaran data atau informasi yang diperoleh peneliti dari berbagai sudut pandang yang berbeda dengan cara mengurangi sebanyak mungkin bias yang terjadi pada saat pengumpulan dan analisis data.

Sebagaimana diketahui dalam penelitian kualitatif peneliti itu sendiri merupakan instrumen utamanya. Karena itu, kualitas penelitian kualitatif sangat tergantung pada kualitas diri penelitinya, termasuk pengalamannya melakukan penelitian merupakan sesuatu yang sangat berharga. Semakin banyak pengalaman seseorang dalam melakukan penelitian, semakin peka memahami gejala atau fenomena yang diteliti. Namun demikian, sebagai manusia, seorang peneliti sulit terhindar dari bias atau subjektivitas. Karena itu, tugas peneliti mengurangi semaksimal mungkin bias yang terjadi agar diperoleh kebenaran utuh. Pada titik ini para penganut kaum positivis meragukan tingkat ke’ilmiah’an penelitan kualitatif. Malah ada yang secara ekstrim menganggap penelitian kualitatif tidak ilmiah.

Sejarahnya, triangulasi merupakan teknik yang dipakai untuk melakukan survei dari tanah daratan dan laut untuk menentukan satu titik tertentu dengan menggunakan beberapa cara yang berbeda. Ternyata teknik semacam ini terbukti mampu mengurangi bias dan kekurangan yang diakibatkan oleh pengukuran dengan satu metode atau cara saja. Pada masa 1950’an hingga 1960’an, metode tringulasi tersebut mulai dipakai dalam penelitian kualitatif sebagaicara untuk meningkatkan pengukuran validitas dan memperkuat kredibilitas temuan penelitian dengan cara membandingkannya dengan berbagai pendekatan yang berbeda.

Karena menggunakan terminologi dan cara yang mirip dengan model paradigma positivistik (kuantitatif), seperti pengukuran dan validitas, triangulasi mengundang perdebatan cukup panjang di antara para ahli penelitian kualitatif sendiri. Alasannya, selain mirip dengan cara dan metode penelitian kuantitatif, metode yang berbeda-beda memang dapat dipakai untuk mengukur aspek-aspek yang berbeda, tetapi toh juga akan menghasilkan data yang berbeda-beda pula. Kendati terjadi perdebatan sengit, tetapi seiring dengan perjalanan waktu, metode triangulasi semakin lazim dipakai dalam penelitian kualitatif karena terbukti mampu mengurangi bias dan meningkatkan kredibilitas penelitian.

Dalam berbagai karyanya, Norman K. Denkin mendefinisikan triangulasi sebagai gabungan atau kombinasi berbagai metode yang dipakai untuk mengkaji fenomena yang saling terkait dari sudut pandang dan perspektif yang berbeda. Sampai saat ini, konsep Denkin ini dipakai oleh para peneliti kualitatif di berbagai bidang. Menurutnya, triangulasi meliputi empat hal, yaitu: (1) triangulasi metode, (2) triangulasi antar-peneliti (jika penelitian dilakukan dengan kelompok), (3) triangulasi sumber data, dan (4) triangulasi teori. Berikut penjelasannya.

1. Triangulasi metode dilakukan dengan cara membandingkan informasi atau data dengan cara yang berdeda. Sebagaimana dikenal, dalam penelitian kualitatif peneliti menggunakan metode wawancara, obervasi, dan survei. Untuk memperoleh kebenaran informasi yang handal dan gambaran yang utuh mengenai informasi tertentu, peneliti bisa menggunakan metode wawancara bebas dan wawancara terstruktur. Atau, peneliti menggunakan wawancara dan obervasi atau pengamatan untuk mengecek kebenarannya. Selain itu, peneliti juga bisa menggunakan informan yang berbeda untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Melalui berbagai perspektif atau pandangan diharapkan diperoleh hasil yang mendekati kebenaran. Karena itu, triangulasi tahap ini dilakukan jika data atau informasi yang diperoleh dari subjek atau informan penelitian diragukan kebenarannya. Dengan demikian, jika data itu sudah jelas, misalnya berupa teks atau naskah/transkrip film, novel dan sejenisnya, triangulasi tidak perlu dilakukan. Namun demikian, triangulasi aspek lainnya tetap dilakukan.

2. Triangulasi antar-peneliti dilakukan dengan cara menggunakan lebih dari satu orang dalam pengumpulan dan analisis data. Teknik ini diakui memperkaya khasanah pengetahuan mengenai informasi yang digali dari subjek penelitian. Tetapi perlu diperhatikan bahwa orang yang diajak menggali data itu harus yang telah memiliki pengalaman penelitian dan bebas dari konflik kepentingan agar tidak justru merugikan peneliti dan melahirkan bias baru dari triangulasi.

3. Triangulasi sumber data adalah menggali kebenaran informai tertentu melalui berbagai metode dan sumber perolehan data. Misalnya, selain melalui wawancara dan observasi, peneliti bisa menggunakan observasi terlibat (participant obervation), dokumen tertulis, arsif, dokumen sejarah, catatan resmi, catatan atau tulisan pribadi dan gambar atau foto. Tentu masing-masing cara itu akan menghasilkan bukti atau data yang berbeda, yang selanjutnya akan memberikan pandangan (insights) yang berbeda pula mengenai fenomena yang diteliti. Berbagai pandangan itu akan melahirkan keluasan pengetahuan untuk memperoleh kebenaran handal.

---Written by Mudjia Rahardjo---

Kamis, 16 April 2015

SERTIFIKASI GURU

Kualitas sistem pendidikan secara keseluruhan berkaitan dengan kualitas guru. Hal ini dikarenakan guru merupakan ujung tombak dalam upaya peningkatan kualitas layanan dan hasil pendidikan, khususnya dalam membangun dan meningkatkan sumber daya manusia melalui pendidikan. Hal tersebut dilakukan salah satunya melalui sertifikasi guru. Sertifikasi guru adalah proses peningkatan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik dalam mekanisme teknis yang telah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, yang bekerjasama dengan instansi pendidikan tinggi yang kompeten, yang diakhiri dengan pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi standar profesional. Sertifkasi guru memiliki dasar hukum yang kuat dan senafas dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disyahkan pada tanggal 30 Desember 2005. Yakni dalam Pasal 8 berbunyi: Guru wajib memiliki kualitas akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11 ayat (1) menyebutkan, bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Tujuan dari sertifikasi guru adalah, pertama menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kedua, meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan. Ketiga, meningkatkan martabat guru. Keempat, meningkatkan profesionalitas guru. Adapun manfaat sertifikasi guru adalah, pertama, melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru. Kedua, melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak bekualitas dan tidak profesional. Ketiga,meningkatkan kesejahteraan guru. Pada tahun 2015 ini pihak Kemdikbud telah mengadakan tes Uji Kompetensi Guru (UKG) secara online sebagai salah satu tahapan proses sertifikasi guru tahun 2015. Tercatat ada sekitar 700.000 guru yang menjadi peserta definitif UKG pada tahun 2015. Tahapan proses sertifikasi guru ini dilakukan untuk pemetaan kompetensi, sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (continuing professional development) serta sebagai bagian dari proses penilaian kinerja untuk mendapatkan gambaran yang utuh terhadap pelaksanaan semua standar kompetensi. Seluruh peserta calon bersaing dengan cerdas supaya dapat masuk dalam program sertifikasi guru 2015 dan lolos untuk mengikuti PPGJ (Program Profesi Guru dalam Jabatan), dikarenakan kuota sertifikasi guru 2015 nasional terbilang sangat terbatas, yakni hanya 350.000 guru di seluruh Indonesia. Jika dilihat dari jumlah kuota yang ditetapkan oleh pemerintah sekitar 350.000, maka dapat diartikan hampir separuh peserta UKG dipastikan bakal gugur. Namun kuota tahun 2015 lebih besar dibandingkan tahun lalu yang hanya dipatok 250.000 guru.. Dafat nama calon peserta sertifikasi guru 2015 dapat dilihat pada laman http://sergur.kemdiknas.go.id. RPL (Rekognisi Pengalaman Lampau). Istilah ini cukup asing di telinga kita. Istilah ini muncul berkaitan dengan proses Sertifikasi Guru 2015 dimana prosesnya yang biasa dilakukan dengan format PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) menjadi PPGJ. RPL adalah suatu sistem penghargaan terhadap wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang mencerminkan pengalaman kerja dan hasil belajar yang dimiliki oleh guru sebagai pengurang beban studi yang wajib ditempuh dalam sertifikasi guru melalui PPGJ. Pengalaman kerja yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan masa bakti, kemampuan dalam menyusun rencana dan melaksanakan pembelajaran, dan prestasi tertentu yang dicapai. Hasil belajar yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan kualifikasi akademik yang telah diperoleh, pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti dan prestasi akademik yang dicapai. RPL merupakan sebuah syarat yang wajib dipenuhi bagi guru yang akan melanjutkan proses sertifikasi guru pasca Uji Kompetensi Guru. Dalam hal sertifikasi guru 2015, RPL merupakan dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi. Setelah guru menerima format A1 maka guru bisa menyiapkan dokumen RPL tesebut. Dokumen RPL Sertifikasi Guru melalui PPGJ antara lain: Pertama, pengalaman pembelajaan dan pengembangan diri. Unsur yang dinilai meliputi deskripsi diri, pengalaman mengajar, pendidikan S2/S3 dan pelatihan. Kedua, analisis buku ajar sesuai dengan Kurikulum 2013/analisis program layanan BK/TIK yang meliputi analisis buku guru/siswa (Guru kelas/guru mapel) atau analisis program layanan BK/TIK (Guru BK/TIK). Ketiga, perangkat pembelajaran/layanan sesuai Kurikulum 2013 yang meliputi RPP/RPBK/RPTIK, pengembangan bahan ajar/layanan, media pembelajaran/inovasi/layanan, dan instrumen penilaian. Keempat, analisis penilaian hasil belajar/layanan bimbingan siswa sesuai Kurikulum 2013 yang meliputi dokumen analisis hasil penilaian dan dokumen penyajian hasil belajar. Kelima, pembelajaran/layanan bimbingan sesuai Kurikulum 2013 yang dibuktikan dengan rekaman video yang meliputi orisinalitas, keterlaksanaan langkah pembelajaran/layanan BK/TIK dan Pendekatan Saintifik/inovasi layanan BK/TIK. Keenam, penilaian atasan langsung yang meliputi penilaian kepala sekolah dan penilaian pengawas. Ketujuh, prestasi akademik dan/atau karya monumental yang meliputi guru berprestasi/guru teladan/pemandu/instruktur guru inti, karya tulis terpublikasi, presentasi karya ilmiah dan, penghargaan prestasi di masyarakat yang relevan. Melalui sertifikasi guru yang sudah berjalan hampir 8 (delapan) tahun. Maka profesi guru disejajarkan dengan profesi lainnya sebagai tenaga profesional. Sebagai tenaga profesional guru diharapkan dapat melahirkan anak bangsa yang cerdas, kritis, inovatif, demokratis dan berakhlak mulia serta menjadi teladan bagi terbentuknya kualitas sumber daya manusia yang handal, kuat dan dapat bersaing pada alam global. Oleh karena itu, maka guru dituntut harus memiliki kompetensi pedagogigk, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik. *** Semoga ***.

DOA MEMASUKI BULAN RAJAB

حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ زَائِدَةَ بْنِ أَبِي الرُّقَادِ عَنْ زِيَادٍ النُّمَيْرِيِّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ رَجَبٌ قَالَ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبٍ وَشَعْبَانَ وَبَارِكْ لَنَا فِي رَمَضَانَ وَكَانَ يَقُولُ لَيْلَةُ الْجُمُعَةِ غَرَّاءُ وَيَوْمُهَا أَزْهَرُ

(AHMAD - 2228) : Telah menceritakan kepada kami Abdullah telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Umar dari Za`idah bin Abu Ar Ruqad dari Ziyad An Numairi dari Anas bin Malik, ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam apabila memasuki bulan Rajab, maka beliau mengatakan: "ALLAHUMMA BARIK LANA FI RAJABI WA SYA'BAN WA BARIK LANA FI RAMADLAN (ya Allah, berkahilah kami di rajab dan sya'ban dan berkahilah kami di ramadhan) " beliau bersabda: "Malam jum'at adalah mulia dan harinya terang benderang."