Dalam
tulisan ini, penulis akan menganalisis artikel “Seritikasi Guru dan Kurikulum
2013” ditinjau dari aspek filosofi, sosiologi, dan yuridis.
FILOSOFI
Dengan sertifikasi, guru dinilai
sebagai tenaga professional, memiliki keahlian,
kemahiran atau kecakapan pada jalur pendidikan formal sesuai dengan
standar yang telah ditetapkan. Hal tersebut akan berdampak pada hasil/ output
pendidikan dan lembaga-lembaga penyelenggara pendidikan.
Dengan digulirkannya kurikulum 2013,
penerapan
pendekatan saintifik/ilmiah dalam pembelajaran menuntut
adanya perubahan setting dan bentuk pembelajaran tersendiri yang berbeda dengan
pembelajaran konvensional. Metode ini
berusaha membelajarkan siswa untuk mengenal masalah, merumuskan masalah,
mencari solusi atau menguji jawaban sementara atas suatu
masalah/pertanyaan dengan melakukan penyelidikan (menemukan fakta-fakta melalui
penginderaan), pada akhirnya dapat menarik kesimpulan dan menyajikannya secara
lisan maupun tulisan.
SOSIOLOGI
Ditinjau
secara sosiologi, dengan adanya sertifikasi maka guru memiliki kelayakan untuk
melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran di sekolah atau perguruan tinggi.
Selain itu, juga dapat menghindari malpraktik pendidikan sehingga tidak
menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Dengan
harapan, masyarakat memiliki kemampuan berkomunikasi, berpikir jernih
dan kritis, kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan,
bertanggung jawab, toleransi terhadap pandangan yang berbeda, kemampuan hidup
dalam masyarakat yang mengglobal, memiliki kesiapan bekerja, dan memiliki
kecerdasan sesuai dengan bakat.
Namun, dalam imlementasinya,
Kurikulum 2013 memiliki tantangan baik internal maupun eksternal. Tantangan
internal yaitu mengharuskan pendidikan sesuai dengan Standar Nasional
Pendidikan dan faktor perkembangan penduduk Indonesia. Sedangkan tantangan
eksternal adalah globalisasi, masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi
informasi, ekonomi berbasis pengetahuan, kebangkitan industry kreatif dan
budaya, pergeseran kekuatan ekonomi dunia, pengaruh dan imbas teknosains,
mutu-investasi dan transpormasi pada sektor pendidikan dan materi TIMSS dan
PISA.
YURIDIS
Secara
yuridis, sertifikasi guru telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen. Dengan aturan ini, maka semua guru dan dosen harus
memiliki kualitas (kompetensi) dan kualifikasi yang telah ditetapkan. Hal
tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Pelaksanaan Kurikulum 2013 diprioritaskan
untuk sekolah yang masuk kategori RSBI (Rintisan Sekolah Berstandar
Internasional) dan berakreditasi A serta harus memenuhi keterjangkauan
distribusi buku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar