Jumat, 04 Oktober 2013

“SERTIFIKASI GURU DAN KURIKULUM 2013”

Dalam tulisan ini, penulis akan menganalisis artikel “Seritikasi Guru dan Kurikulum 2013” ditinjau dari aspek filosofi, sosiologi, dan yuridis.

FILOSOFI
Dengan sertifikasi, guru dinilai sebagai tenaga professional, memiliki keahlian,  kemahiran atau kecakapan pada jalur pendidikan formal sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Hal tersebut akan berdampak pada hasil/ output pendidikan dan lembaga-lembaga penyelenggara pendidikan.

Dengan digulirkannya kurikulum 2013, penerapan pendekatan saintifik/ilmiah dalam pembelajaran menuntut adanya perubahan setting dan bentuk pembelajaran tersendiri yang berbeda dengan pembelajaran konvensional. Metode ini berusaha membelajarkan siswa untuk mengenal masalah, merumuskan masalah, mencari solusi  atau menguji  jawaban sementara atas suatu masalah/pertanyaan dengan melakukan penyelidikan (menemukan fakta-fakta melalui penginderaan), pada akhirnya dapat menarik kesimpulan dan menyajikannya secara lisan maupun tulisan.

SOSIOLOGI
Ditinjau secara sosiologi, dengan adanya sertifikasi maka guru memiliki kelayakan untuk melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran di sekolah atau perguruan tinggi. Selain itu, juga dapat menghindari malpraktik pendidikan sehingga tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Dengan  harapan, masyarakat memiliki kemampuan berkomunikasi, berpikir jernih dan kritis, kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan, bertanggung jawab, toleransi terhadap pandangan yang berbeda, kemampuan hidup dalam masyarakat yang mengglobal, memiliki kesiapan bekerja, dan memiliki kecerdasan sesuai dengan bakat.

Namun, dalam imlementasinya, Kurikulum 2013 memiliki tantangan baik internal maupun eksternal. Tantangan internal yaitu mengharuskan pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dan faktor perkembangan penduduk Indonesia. Sedangkan tantangan eksternal adalah globalisasi, masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi informasi, ekonomi berbasis pengetahuan, kebangkitan industry kreatif dan budaya, pergeseran kekuatan ekonomi dunia, pengaruh dan imbas teknosains, mutu-investasi dan transpormasi pada sektor pendidikan dan materi TIMSS dan PISA.

YURIDIS
Secara yuridis, sertifikasi guru telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dengan aturan ini, maka semua guru dan dosen harus memiliki kualitas (kompetensi) dan kualifikasi yang telah ditetapkan. Hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.


Pelaksanaan Kurikulum 2013 diprioritaskan untuk sekolah yang masuk kategori RSBI (Rintisan Sekolah Berstandar Internasional) dan berakreditasi A serta harus memenuhi keterjangkauan distribusi buku. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar